Sabtu, 05 November 2011

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Guys,,Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus dong atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK????

APA SICH KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK ITU????

Bingung yach…??? J

Ok,, aku akan jelasin apa itu kode etik akuntan publik.

Menurut buku yang aku baca, kode etik akuntan publik itu sebelumnya bernama Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Sedangkan pengertian dari kode etik akuntan publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Sekarang udah tau kan apa itu kode etik akuntan publik??

Eiitsss,,dari definisi di atas ada istilah Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Apakah kalian tau istilah tersebut???

Emmm,,aku coba jelasin dech…

Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) itu adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
End kalau Kantor Akuntan Publik (KAP) itu sendiri adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Sekarang udah pahamkan??

Nah,Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Sedangkan bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Pada bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi. Apa aja sich Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia???
Ok,,menurut sumber yang aku dapat, menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Sedangkan prinsip-prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Publik itu ada delapan. Kalian mau tau kedelapan prinsip itu?? Yuk, kita bahas satu persatu…
·         Prinsip yang pertama ada tanggungjawab profesi
·         Prinsip yang kedua itu kepentingan publik
·         Prinsip yang ketiga yaitu integritas
·         Prinsip yang keempat ada obyektivitas
·         Prinsip yang kelima adalah Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Prinsip yang keenam is kerahasiaan
·         Prinsip yang ketujuh yaitu Perilaku Profesional
·         Dan yang terakhir adalah Standar Teknis.

Emmm,,banyak banget yiak prinsipnya?? Hadooohh pusing juga.. J












Tidak ada komentar:

Posting Komentar