Senin, 28 November 2011

Good Corporate Goverment (GCG)

Guys,, sekarang aku mau nulis tentang Good Corporate Government (GCG).

Udah pada tau belum apa itu GCG???
Ok,, aku akan mulai dari pengertian GCG.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Namun, aku akan menjelaskan sedikit pengertian dari Good Corporate Government (GCG).
Dari sumber yang aku baca, pengertian Good Corporate Government (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hokum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Sekarang udah taukan apa itu GCG?? Pastinya…
Nah,, tujuan utama dari GCG itu sendiri adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Setelah itu, aku akan menyebutkan prinsip-prinsip dari GCG. Prinsip-prinsip GCG yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 hal, yaitu:
1.       Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholder);
2.  Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3.       Peranan stareholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholder);
4.       Keterbukaan dan Transparasi (Disclosure and Transparency) dan
5.       Akuntabilitas Dewan Komisaris/ Direksi (The Responsibilities of The Board).
Sedangkan prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut:
1.Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan resiko keuangan perusahaan.
3. Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5.Pertanggungjawaban (responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan dalam perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Emmm,,sekarang udah jelaskan pengertian dari GCG, tujuannya, dan prinsip-prinsipnya.
Semoga tulisan aku ini bermanfaat… J

1 komentar: