Kamis, 12 Januari 2012

Kasus Fraud


KASUS FRAUD DI INDONESIA “MELINDA DEE”

 Kejahatan yang dilakukan tersangka mantan manajer senior Citibank Gedung Land Mark di Jl Jend. Sudirman, Jakarta Pusat Melinda Dee (47) dinilai polisi berkategori terbesar sebagai kasus yang ditangani pada 2011 ini. Si cantik nan seksi Melinda dikabarkan bisa melakukan kejahatan perbankan tersebut karena memiliki modus yang rapih. Melinda melakukan kejahatannya dengan melakukan pertemuan dengan nasabahnya, dipertemuannya itulah, dia meminta nasabahnya yang merupakan perusahaan besar untuk menandatangani dokumen kosong. Dia juga memanfaatkan kecantikannya untuk merayu nasabah agar calon korban itu mau mempercayakan uangnya untuk dikelola sebagai investasi oleh tersangka.

Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara menipu.

Bener-bener licik yach…???  Astagfirullah..

Berikut ini sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan aparat kepolisian, diantaranya mobil Hummer keluaran 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 310 juta yang dibayarkan dari salah satu nasabah tersebut.

Kemudian, mobil Mercedes 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 246 juta yang juga dibayar dari dana  nasabah. Kemudian, mobil Ferari tahun 2010 atas nama Malinda Dee dan Ferari tahun 2010. Uang muka kedua mobil Ferari tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.

Barang bukti lain terdiri dari 29 formulir transfer. Dikatakan, pihaknya masih membutuhkan izin untuk membuka 30 rekening yang sudah diblokir. Selain itu, pihaknya juga menemukan rekening baru senilai Rp 11 miliar lebih, namun ini masih diselediki apakah diperoleh dari nasabah atau lainnya.

Penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pengejaran aset yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka juga membeli  sebuah apartemen di kawasan SCBD secara kredit. Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap saksi penting lainnya, yang saat ini telah mencapai lebih dari 15 orang.
Dalam gelar kasus kejahatan perbankan ini, Mabes Polri juga menggelar sejumlah barang bukti, terutama terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Barang bukti itu terdiri dari dokumen-dokumen dan puluhan handphone.     

Basel I dan II


BASEL I
Apa sich itu???


Menurut sumber yang aku baca Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank.
Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.

BASEL II


Emmm,,sebelumnya kita sudah membahas apa itu Basel I,sekarang kita akan membahas Basel II.


Sebelumnya ada yang tahu apa itu Basel II???


Ya udah mari kita cari tahu bersama…


Menurut sumber yang aku baca Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.


PILAR BASEL II


Setelah kita tahu definisi Basel II, sekarang aku akan jelasin tiga pilar Basel II..


Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu:
a.      persyaratan modal minimum
b.      tinjauan pengawasan, serta
c.       pengungkapan informasi.
a.      Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
b.      Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
c.       Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.


Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Sekarang kita semua udah tau kana pa itu Basel I dan Basel II??
Pasti dong… J










Senin, 02 Januari 2012

KASUS FRAUD DI INDONESIA “MELINDA DEE”


KASUS FRAUD DI INDONESIA “MELINDA DEE”

 Kejahatan yang dilakukan tersangka mantan manajer senior Citibank Gedung Land Mark di Jl Jend. Sudirman, Jakarta Pusat Melinda Dee (47) dinilai polisi berkategori terbesar sebagai kasus yang ditangani pada 2011 ini. Si cantik nan seksi Melinda dikabarkan bisa melakukan kejahatan perbankan tersebut karena memiliki modus yang rapih. Melinda melakukan kejahatannya dengan melakukan pertemuan dengan nasabahnya, dipertemuannya itulah, dia meminta nasabahnya yang merupakan perusahaan besar untuk menandatangani dokumen kosong. Dia juga memanfaatkan kecantikannya untuk merayu nasabah agar calon korban itu mau mempercayakan uangnya untuk dikelola sebagai investasi oleh tersangka.

Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara menipu.

Bener-bener licik yach…???  Astagfirullah..

Berikut ini sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan aparat kepolisian, diantaranya mobil Hummer keluaran 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 310 juta yang dibayarkan dari salah satu nasabah tersebut.

Kemudian, mobil Mercedes 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 246 juta yang juga dibayar dari dana  nasabah. Kemudian, mobil Ferari tahun 2010 atas nama Malinda Dee dan Ferari tahun 2010. Uang muka kedua mobil Ferari tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.

Barang bukti lain terdiri dari 29 formulir transfer. Dikatakan, pihaknya masih membutuhkan izin untuk membuka 30 rekening yang sudah diblokir. Selain itu, pihaknya juga menemukan rekening baru senilai Rp 11 miliar lebih, namun ini masih diselediki apakah diperoleh dari nasabah atau lainnya.

Penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pengejaran aset yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka juga membeli  sebuah apartemen di kawasan SCBD secara kredit. Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap saksi penting lainnya, yang saat ini telah mencapai lebih dari 15 orang.

Dalam gelar kasus kejahatan perbankan ini, Mabes Polri juga menggelar sejumlah barang bukti, terutama terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Barang bukti itu terdiri dari dokumen-dokumen dan puluhan handphone.