Senin, 28 November 2011

Good Corporate Goverment (GCG)

Guys,, sekarang aku mau nulis tentang Good Corporate Government (GCG).

Udah pada tau belum apa itu GCG???
Ok,, aku akan mulai dari pengertian GCG.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Namun, aku akan menjelaskan sedikit pengertian dari Good Corporate Government (GCG).
Dari sumber yang aku baca, pengertian Good Corporate Government (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hokum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Sekarang udah taukan apa itu GCG?? Pastinya…
Nah,, tujuan utama dari GCG itu sendiri adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Setelah itu, aku akan menyebutkan prinsip-prinsip dari GCG. Prinsip-prinsip GCG yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 hal, yaitu:
1.       Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholder);
2.  Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3.       Peranan stareholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholder);
4.       Keterbukaan dan Transparasi (Disclosure and Transparency) dan
5.       Akuntabilitas Dewan Komisaris/ Direksi (The Responsibilities of The Board).
Sedangkan prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut:
1.Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan resiko keuangan perusahaan.
3. Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5.Pertanggungjawaban (responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan dalam perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Emmm,,sekarang udah jelaskan pengertian dari GCG, tujuannya, dan prinsip-prinsipnya.
Semoga tulisan aku ini bermanfaat… J

Sabtu, 05 November 2011

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Guys,,Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus dong atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK????

APA SICH KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK ITU????

Bingung yach…??? J

Ok,, aku akan jelasin apa itu kode etik akuntan publik.

Menurut buku yang aku baca, kode etik akuntan publik itu sebelumnya bernama Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Sedangkan pengertian dari kode etik akuntan publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Sekarang udah tau kan apa itu kode etik akuntan publik??

Eiitsss,,dari definisi di atas ada istilah Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Apakah kalian tau istilah tersebut???

Emmm,,aku coba jelasin dech…

Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) itu adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
End kalau Kantor Akuntan Publik (KAP) itu sendiri adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Sekarang udah pahamkan??

Nah,Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Sedangkan bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Pada bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi. Apa aja sich Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia???
Ok,,menurut sumber yang aku dapat, menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Sedangkan prinsip-prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Publik itu ada delapan. Kalian mau tau kedelapan prinsip itu?? Yuk, kita bahas satu persatu…
·         Prinsip yang pertama ada tanggungjawab profesi
·         Prinsip yang kedua itu kepentingan publik
·         Prinsip yang ketiga yaitu integritas
·         Prinsip yang keempat ada obyektivitas
·         Prinsip yang kelima adalah Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Prinsip yang keenam is kerahasiaan
·         Prinsip yang ketujuh yaitu Perilaku Profesional
·         Dan yang terakhir adalah Standar Teknis.

Emmm,,banyak banget yiak prinsipnya?? Hadooohh pusing juga.. J












Sorbane-Oxley

Sorbane-Oxley

Apaan sich itu???
Emmmm,,Sebenernya aku juga baru denger sich Sorbone Oxley itu. Ya udah ayoo kita cari tahu bersama..!!

Guys,,Sorbone Oxley kadang juga disingkat SOx atau Sarbox. Menurut sumber yang aku baca, sorbone oxley merupakan hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom.

Dari pengertian di atas disebutkan sorbone oxley merupakan hukum federal Amerika Serikat sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal.
Nah apa sich skandal-skandal itu??
Skandal itu adalah Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional.

Akta dari Sarbanes-Oxley itu sendiri diberi nama berdasarkan dua sponsornya, yaitu Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush. Wooooww hebat yach… J

Dan menurut sumber yang aku baca Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Jadi gitu teman-teman…

Guys,,dalam suatu aturan pasti ada yang namanya pro dan kontra, Sarbanes-Oxley juga menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Berikut ini aku akan beritahu perdebatan tersebut.

Yang pertama aku akan beritahu dahulu yang pro terhadap Sarbanes-Oxley, dari sumber yang aku dapat mengatakan bahwa, Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan.

Nahh,,setelah kita tahu yang pro terhadap Sarbanes-Oxley, aku akan memberitahu alasan yang menolak aturan tersebut, para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing. Emmmm,,pusing juga yach…???

Teman-teman, Sarbox juga menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Jadi begitu teman-teman. Sekarang udah pahamkan tentang Sarbanes-Oxley??

Semoga artikel aku ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya… J







Kamis, 29 September 2011

Kode Etik Akuntan Publik

Kode Etik Akuntasi ????

Apa sich yang dimaksud dengan Kode Etik Akuntasi????

Berikut ini kita akan membahas tentang hal tersebut, namun sebelumnya kita cari tahu dulu apa itu kode etik???

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Setelah kita mengetahui apa itu kode etik, saya akan melanjutkan tentang kode etik akuntansi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). www.wikipedia.com
Dalam Mulyadi,2002, Etika Profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah Kode Etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994, dan 1998. Pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang ditetapkan dalam kongres VIII tahun 1998.
            Sebelum tahun 1986, etika professional yang dikeluarkan oleh IAI diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1986, nama tersebut diubah menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia. Dan mulai tahun 1998 sampai sekarang nama tersebut diubah kembali ke Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (Kode Etik IAI).
           
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini:
1.      Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian  jasa professional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI.
2.      Aturan Etika, aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen  dan hanya mengikat anggota Kompartemen yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
4.      Tanya dan Jawab, memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya dan Jawab ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Setelah kita membaca artikel diatas, sekarang kita tahu apa itu kode etik akuntansi. Kode Etik akuntan publik adalah adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia staf professional yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik.

Nahh… sekarang udah kan apa itu kode etik akuntansi??!!

Etika Profesi Akuntansi

Apakah  yang dimaksud dengan Etika Profesi Akuntansi ?????

Berikut ini pengertian dari Etika Profesi Akuntansi itu sendiri. 

Namun sebelumnya kita cari tahu dulu pengertian dari Etika itu apa??

Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harusditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaituStudi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Diambil dari: http://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi

Setelah kita mengetahui pengertian dari Etika,berikut ini penjelasan  mengenai Etika Profesi Akuntansi.

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003).

Sedangkan menurut (Agoes 2004), Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.

Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.



Senin, 30 Mei 2011

Resensi Acara di Televisi

Bahaya Tidak Sarapan

Tadi pagi aku melihat acara ditelevisi yang membahas tentang pentingnya sarapan. Ternyata tidak sarapan itu dapat meninbulkan bahaya bagi kita, mulai dari kekurangan karbohidrat, tenaga, sakit perut sampai obesitas.
Sarapan itu penting sekali loh untuk energy kita saat akan memulai aktivitas karena energy sudah terserap ke dalam tubuh saat kita tidur. Dan aktivitas yang akan dilakukan sangat membutuhkan energy seperti energy untuk berfikir, bekerja dan lain-lain.
Namun, kebanyakn orang males untuk sarapan karena mereka menganggap sarapan dapat menimbulkan kegemukan tapi justru dengan tidak sarapan orang akan gemuk bahkan akan mengalami obesitas. Mengapa begitu????
Orang yang tidak sarapan akan mengemil untuk mengganjel perutnya yang lapar, ngemil makanan yang mengandung lemak atau karbohidrat tinggi maka dengan ngemil justru akan menimbulkan kegemukan. Selain itu orang yang tidak sarapan cenderung memiliki jadwal makan yang tidak teratur, contohnya jam 11 dya makan karena sudah kehilangan tenaga stelah berakivitas dan karena pagi tidak sarapan lalu jam makan siang menjadi kira-kira jam setengah 4 dan makan malam menjadi malam kira-kira jam 9. Itu yang menyebabkan kegemukan lalu mengalami obesitas kalau kebiasaan itu dilakukan setiap hari.
Jika ingin diet tidak perlu sampai tidak sarapan. Diet dapat dilakukan dengan pola makan yang biasa yaitu 3x sehari namun porsinya dikurangi dan memperhatikan kandungan makanan yang akan dimakan seperti banyak makan sayur dan buah, bukan dengan cara tidak sarapan.
Tidak sarapan juga dapat meninmulkan penyakit maag karena telat makan, lambung tidak kuat dan akibat jadwal makan yang tidak teratur.
Nahhh sekarang sudah tau kan betapa pentingnya sarapan pagi???
Mulai sekarang biasakan sarapan sebelum memulai aktivitas agar memiliki energy untuk melakukan aktivitas dan tubuh kita sehat serta terhindar dari penyakit.

Minggu, 29 Mei 2011

kelebihan dan kekurangan belajar bahasa inggris bisnis


Belajar bahasa inggris itu penting loh,,apa lagi di dunia bisnis. Karena saat ini dunia pekerjaan lebih melirik orang yang mempunyai skill bahasa inggris. Namun belajar bahasa inggris khususnya di dunia bisnis mempunyai kelebihan dan kekurangan, berikut ini kelebihan dan kekurangan belajar bahasa inggris bisnis:

Kelebihan Belajar Bahasa Inggris Bisnis yaitu:
1.      Menambah ilmu untuk membuka peluang bisnis dalam bahasa inggris;
2.      Sebagai modal untuk mencari kerja karena saat ini dunia kerja lebih memfokuskan pada; kemampuan bisnis menggunakan bahasa inggris terutama pada perusahaan-perusahaan asing;
3.      Menambah wawasan dalam dunia bisnis khususnya dengan menggunakan bahasa inngris;
4.      Menambah vocabulary bahasa inggris tentang dunia bisnis;
5.      Menambah ilmu tenses bahasa inggris secara terstruktur.

Kekurangan Belajar Bahasa Inggris Bisnis yaitu:
1.      Kita hanya menguasai bahasa inggris saja khususnya bahasa inggris dalam dunia bisnis;
2.      Bahasa ibu (bahasa Indonesia)kurang menjadi perhatian lagi;
3.      Bahasa asing lain tidak berkembang karena hanya terpaku pada bahasa inggris.