BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga
keuangan yang menyalurkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin
operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI,2003). Definisi ini
menegaskan bahwa suatu LKS harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur kesesuaian
dengan syariah Islam dan unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan
(Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, 2009).
2.1.1
Pengertian Bank Secara Syariah
Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS). (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurahim,
2009).
Bank syariah adalah bank yang berdasarkan, antara lain
kemitraan, keadilan, transparansi dan universal, serta melakukan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip islam (syariah). (Gozali, 2004).
2.1.1.1 Dasar Hukum Bank Syariah
Bank
Syariah mempunyai dasar-dasar hukum dalam menjalankan kegiatannya. Adapun
landasan hukumnya adalah:
1. PP
No 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil
2.
UU
No 7 tahun 1992 Jo UU Perbankan No. 10 tahun 1998
3.
SK
Direktur Bank Indonesia No 32/34/Kep/dir K Se BI No 32 /2/UPPB tanggal 12 Mei
1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah.
2.1.1.2 Sistem Operasional Bank Syariah
Sistem
operasional bank syariah dapat digambarkan dalam figur 2.1. Pada figur 2.1
ditunjukkan mekanisme dengan alur sebagai berikut:
4.
menyalurkan
pendapatan 3.
Menerima pendapatan
Bagi hasil/ bonus Bagi
hasil, margin, fee
Gambar
2.1 Sistem Operasional Bank Syariah
Keterangan gambar:
Pertama,
system operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari
masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun
dengan skema titipan. Dalam penghimpunan dana dengan skema investasi dari
nasabah pemilik dana (shahibul maal), bank syariah berperan sebagai pengelola
dana atau biasa disebut dengan mudharib. Adapun pada penghimpunan dengan skema
penitipan, bank syariah berperan sebagai penerima titipan.
Kedua,
dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai
pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan
penyewa barang atau jasa yang disediakan oleh bank syariah. Pada saat dana
disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana.
Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual beli, bank syariah berperan sebagai
penjual dan pada saat disalurkan dalam kegiatan pengadaan objek sewa, berperan
sebagai pemberi sewa.
Ketiga,
dari penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima
pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa dan berbagai jenis
pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.
Keempat,
pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada
nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana
bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati. Adapun
penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan
di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.
Kelima,
selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam
system operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM,
transfer, letter of credit, bank garansi dan lain sebagainya. Oleh karena jasa
tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari pemilik dana maupun penitip
dana, maka pendapatan yang diperoleh dari jasa tersebut dapat dimiliki
sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus dibagi.
2.1.1.3
Prinsip-prinsip Umum Bank Syariah
Dalam
menjalankan usahanya, bank syariah harus tetap berpedoman pada nilai-nilai
syariah. Prinsip itu berpedoman
pada Alquran dan Hadits. Prinsip yang diterapkan bank syariah meliputi (Hafidhuddin,2003) :
1. Prinsip
pengharaman riba
Prinsip ini tercermin dari praktek pengelolaan dana
nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus jelas asal usulnya.
Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan
syari.
2. Prinsip
keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil
dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.
3. Prinsip
Kesamaan
Prinsip
ini tercermin dengan menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang
sederajat. Kesamaan ini terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan
yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun
bank.
2.1.1.4
Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Produk perbankan
terdiri dari produk penyaluran dana (financing),
penghimpunan dana (funding) dan jasa (service). Ketiga produk tersebut juga dilakukan
bank syariah.
a. Produk
Penyaluran Dana
Produk peyaluran
dana pada nasabah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
1.
Pembiayaan dengan prinsip jual beli
2.
Pembiayaan dengan prinsip sewa
3.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
(investasi)
4.
Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap
1.
Pembiayaan
dengan Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer
of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian
harga atas barang yang dijual. Produk yang ditawarkan adalah :
1) Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual-beli
antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh
nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga
perolehan ditambah margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
nasabah.
Aplikasi: Pembiayaan investasi/barang modal,
pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.
2) Pembiayaan Salam
Pembiayaan salam adalah perjanjian jual-beli barang
dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga
terlebih dahulu.
Aplikasi: Pembayaran sektor pertanian, dan produk
manufakturing.
3) Pembiayaan Istisna
Pembiayaan istisna adalah perjanjian jual beli
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Aplikasi: Pembiayaan konstruksi/proyek/produk manufacturing.
2. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa, meliputi
yaitu:
1) Pembiayaan
Ijarah
Pembiayaan ijarah adalah perjanjian sewa menyewa
suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Aplikasi: Pembiayaan sewa.
2) Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina yaitu
perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan
kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.
3 . Pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, yang meliputi:
1) Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara
penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan
pembagian nisbah keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, pembiayaan
proyek, pembiayaan ekspor.
2) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah perjanjian di antara
para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
ekspor.
b. Produk
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh
bank konvensional maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrumen
tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak
ketiga. Akan tetapi, pada bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana bank
syariah tidak didasarkan pada nama tersebut melainkan berdasarkan pada prinsip
yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip
penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip
wadiah dan prinsip mudharabah.
1). Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain,
baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh
penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi atas dua,
yaitu Wadiah Yad-Dhamanah dan Wadiah Yad-Amanah.
a.
Wadiah
Yad-Dhamanah, adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip
dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan
tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
b.
Wadiah
Yad-Amanah, adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan
tersebut sampai si penitip mengambil kembali titipannya.
2). Penghimpunan Dana dengan Prinsip
Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama
usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab
atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan
istilah shahibul maal, sedang pihak yang mengelola usaha disebut dengan istilah
mudharib.
c. Produk
Jasa Keuangan Perbankan
Pelaksanaan fungsi jas keuangan perbankan dapat
menggunakan prinsip-prinsip transaksi syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Beberapa prinsip itu adalah prinsip wakalah, kafalah, sharf, dan ijarah.
1). Prinsip Wakalah
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian
mandat. Dalam konteks muamalah, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh
seorang (muwakkil) kepada yang lain (wakil) dalam hal-hal yang diwakilkan
(Antonio, 2001).
Dalam praktik perbankan, prinsip wakalah dapat digunkan
untuk transaksi berikut ini.
1.
Letter
of Credit (L/C)
2.
Setoran
Kliring
3.
Kliring
antarkota
4.
RTGS
5.
Inkaso
6.
Transfer
7.
Transfer
valuta asing
8.
Pajak
online
9.
Pajak
impor
2). Prinsip Kafalah
Al-khafalah merupakan jaminan kewajiban yang diberikan
oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung (makfuul ’anhu
’ashil) (Antonion, 2001). Dalam fatwa DSN Nomor 11 Tahun 2000, kafalah
adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung (makfuul ’anhu
’ashil).
3). Prinsip Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang
(muhil) kepada orang lain yang
menanggungnya (muhal ’alaih)
(Antonio, 2001).
4).
Prinsip Sharf
Prinsip sharf adalah prinsip yang digunakan dalam
transaksi jual beli mata uang, baik antarmata uang sejenis maupun antarmata
uang berjalan jenis.
5). Prinsip Ijarah
Prinsip ijarah merupakan prinsip yang sangat banyak
digunakan dalam pelaksanaan fungsi jasa keuangan bank syariah. Berdasarkan
fatwa DSN Nomor 9 Tahun 2000, disebutkan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari
penggunaan barang dan/ atau jasa. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan
manfaat barang disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk
mendapatkan manfaat orang disebut upah-mengupah (Karim, 2004).
2.1.1.5 Pengawasan Internal Bank Syariah
Pengawasan Internal merupakan salah satu elemen
dalam sistem pengawasan bank syariah yang merupakan suatu mekanisme internal
untuk memberikan jaminan kepatuhan syariah
kepada para stakeholder bank
syariah (Ilyas, 2004). Pengawasan internal syariah yang efektif akan
meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan para stakeholder kepada bank syariah dalam menerapkan prinsip dan aturan
syariah.
Untuk
memastikan bahwa operasional bank syariah telah memenuhi prinsip-prinsip
syariah, maka bank syariah harus memiliki institusi internal independen yang
khusus dalam pengawasan kepatuhan syariah, yaitu dewan pengawas syariah (DPS).
Dewan pengawas syariah merupakan badan independen yang ditempatkan oleh Dewan
Syariah Nasional (DSN) pada bank syariah yang anggotanya terdiri dari para ahli
bidang fiqih muamalah, dan memiliki
pengetahuan umum dalam bidang perbankan.
Sistem
pengawasan internal syariah ditentukan oleh dua fungsi pengawasan dalam bank
syariah yaitu dewan pengawas syariah melalui shari’ah review, dan internal audit melalui internal shari’a review.
Shari’a review merupakan pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas
bank syariah, sehingga dewan pengawas syariah harus memiliki akses yang lengkap
dan bebas atas semua dokumen transaksi dan semua informasi yang berasal dari
berbagai sumber baik itu saran dari para ahli maupun dari karyawan bank itu
sendiri. Tujuan dari shari’a review
adalah untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan syariah yang telah difatwakan
dan diatur oleh dewan syariah (GSIFI dalam Suprayogi, 2006), sehingga dengan
dilakukan shari’a review diharapkan
semua aktivitas dan produk bank syariah dapat dipastikan sesuai dengan aturan
dan prinsip syariah yang telah ditetapkan dan diatur dewan pengawas syariah.
Adapun internal shari’a review merupakan fungsi
intermediary antara dewan pengawas
syariah dengan pihak manajemen yang melakukan segala aktivitasnya berdasarkan
petunjuk, fatwa, dan perintah dari dewan pengawas syariah dan manajemen. Oleh
karena itu, internal shari’a review adalah fungsi pengawasan internal syariah
untuk menilai dan menguji kepatuhan pihak manajemen secara menyeluruh terhadap
aturan dan prinsip-prinsip yariah, fatwa, petunjuk dan perintah yang
dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah. Tujuan utama dari internal
shari’a review adalah untuk memastikan bahwa manajemen dari bank syariah
melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan prinsip-prinsip dan aturan
syariah yang telah ditetapkan oleh dewan pengawas syariah (GSIFI dalam
Suprayogi, 2006). Internal shari’a review
akan melakukan pengujian dan evaluasi kepatuhan secara menyeluruh atas
manajemen bank syariah terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dan aturan syariah,
fatwa, arahan, dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah.
Fungsi internal shari’a review dilaksanakan
oleh departemen internal audit atau internal control yang memiliki
kualifikasi dan independensi yang layak. Adapun ruang lingkup tugasnya adalah
pengujian dan penilaian terhadap kecukupan dan efektifitas sistem pengawasan
internal syariah dan bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah
menjadi tugasnya.
2.1.2 Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Murabahah adalah
transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli (Rizal Yaya, Aji Erlangga
Martawireja dan Ahim Abdurahim, 2009).
Murabahah adalah akad
jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut
kepada pembeli (PSAK 102 paragraf 5).
2.1.2.1
Syarat-syarat dalam Murabahah :
1.
Mengetahui
harga pertama (harga pembelian ). Mengetahui harga
pertama adalah syarat sahnya transaksi murabahah.
2.
Mengetahui keuntungan. Keuntungan adalah
bagian dari harga (tsaman),
sedangkan mengetahui harga adalah syarat
sahnya jual beli.
3.
Modal
hendaklah dari komoditi yang memiliki kesamaan dan sejenis.
4.
Sistem
murabahah dalam harta riba hendaknya tidak dinisbatkan riba tersebut terhadap
harga pertama.
5.
Transaksi pertama haruslah sah.
6.
Beberapa hal yang berkaitan dengan jual
beli murabahah :
7.
Menurut sebagian besar ulama
Hanafiyah,jika cacat yang ada di atas kehendak manusia, maka ia diperbolehkan
menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan bagian yang cacat.
8.
Zufar dan sebagian besar ulama
mengatakan bahwa barang yang cacat tidak dijual secara murabahah sehingga
menjelaskan cacat tersebut untuk mencegah adanya unsur khianat.
9.
Jika cacat tersebut hasil perbuatan si
pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sehingga
cacat tersebut dijelaskan. Ini adalah kesepakatan para ulama.
10.
Apabila membeli sesuatu secara angsur (nasi’ah), maka tidak boleh menjualnya
secara murabahah sehingga menjelaskannya.
2.1.2.2 Alur Transaksi Murabahah
1. Negosiasi
6.
Bayar
3.Beli
Barang
4.
kirim barang
Gambar
2.2 Alur Transaksi Murabahah
Keterangan gambar:
Pertama, dimulai
dari pengajuan pembelian barang oleh nasabah. Pada saat itu, nasabah
menegosiasikan harga barang, margin, jangka waktu pembayaran, dan besar
angsuran perbulan.
Kedua, Bank
sebagai penjual selanjutnya mempelajari kemampuan nasabah dalam membayar
piutang murabahah. Apabila rencana pembelian barang tersebut disepakati oleh
kedua belah pihak, maka dibuatlah akad murabahah. Isi akad murabahah setidaknya
mencakup berbagai hal agar rukun murabahah dipenuhi dalam transaksi jual beli
yang dilakukan.
Ketiga, setelah
akad disepakati pada murabahah dengan pesanan, bank selanjutnya melakukan
pembelian barang kepada pemasok. Akan tetapi, pada murabahah yanpa pesanan,
bank dapat langsung menyerahkan barang kepada nasabah karena telah memilikinya
terlebih dahulu. Pembelian barang kepada pemasok dalam murabahah dengan pesanan
dapat diwakilkan kepada nasabah atas nama bank. Dokumen pembelian barang
tersebut diserahkan oleh pemasok kepada bank.
Keempat, barang
yang diinginkan oleh pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah
pembeli.
Kelima, setelah
menerima barang, nasabah pembeli selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran
kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu
selama jangka waktu yang disepakati.
2.1.2.3 Pengakuan dan Pengukuran
Pada
saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam
murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan.
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah
sebagai berikut .(PSAK 59:Akuntansi Perbankan Syariah,paragraf 52). :
a. Aktiva
tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat :
a.
Dinilai sebesar biaya perolehan
b.
Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak, atau kondisi
lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai
aktiva
b. Apabila
dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat
indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah
a.
Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau
nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah
b.
Jika nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Potongan pembelian dari
pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
Pada
saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah
ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan,
piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu
saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Keuntungan murabahah diakui, antara
lain:
a.
Pada
periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang
sama.
b.
Selama periode akad secara proporsional,
apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah
satu metode berikut :
a
Jika
potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang
murabahah dan keuntungan murabahah
b
Jika
potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima
pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan
pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai dana sosial.
Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka) adalah sebagai
berikut
a.
Urbun
diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat
diterima.
b.
Pada
saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran
piutang.
c.
Jika
barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah
setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
2.1.2.4 Penyajian
Piutang murabahah disajikan pada akhir periode akuntansi
a.
Piutang
murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo
piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b.
Margin
murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
2.1.2.5 Pengungkapan
Hal-hal
yang harus diungkapkan antara lain :
a.
Rincian
piutang murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta dan kualitas
piutang dan penyisihan penghapusan piutang murabahah.
b.
Jumlah
piutang murabahah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(pihak terkait)
c.
Kebijakan
dan metode akuntansi untuk penyisihan, penghapusan dan penanganan piutang
murabahah yang bermasalah.
d.
Besarnya
piutang murabahah baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun secara
bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank.
2.1.3
Sistem Informasi Akuntansi
2.1.3.1 Pengertian Sistem
“Sistem
adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul
bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu
sasaran yang tertentu.” (Jogiyanto, 2005).
“Sistem
adalah kumpulan dari elemen-elemen atau sumber daya yang berinteraksi untuk
mencapai suatu tujuan tertentu.” (George
H.Bodnar dan William S.Hopwood, 2001).
“Sistem
adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk
melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.” (Mulyadi,
2001).
Dari beberapa definisi di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa “Suatu sistem terdiri dari rangkaian beberapa komponen yang
saling berhubungan, berinteraksi untuk melaksanakan suatu kegiatan untuk
mencapai tujuan perusahaan.” Jadi tujuan untuk merancang sistem adalah untuk
mencapai tujuan dan sasaran.
2.1.3.2 Pengertian Informasi
“Informasi adalah data yang berguna untuk diolah
sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.” (George H.Bodnar dan William S.Hopwood, 2001).
“Informasi
adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti
bagi yang menerimanya.” (Jogiyanto, 2005).
“Informasi
adalah data yang telah tersaring, terorganisir, terealisasi dan saling berhubungan
sehingga berguna untuk mencapai tujuan organisasi.” (Riasetiawan, 2004).
Dari
beberapa definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa “Informasi
adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti
bagi yang menerimanya, menggambarkan suatu kejadian (event) dan kesatuan nyata (fact
and entity) dan digunakan untuk pengambilan keputusan.”
2.1.3.3 Pengertian Akuntansi
“Akuntansi adalah bahasa atau alat komunikasi bisnis yang
dapat memberikan informasi tentang kondisi keuangan (ekonomi) berupa posisi
keuangan yang tertuang dalam jumlah kekayaan, utang dan modal suatu bisnis dan
hasil usahanya pada suatu waktu atau periode.” (Sofyan Syafri Harahap, 2004).
“Akuntansi dapat
didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan
dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi.” (Al.Haryono Jusup, 2005). Dari definisi ini menunjukkan bahwa
kegiatan akuntansi merupakan tugas yang kompleks dan menyangkut bermacam-macam
kegiatan.
2.1.3.4 Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
“Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan
kegiatan-kegiatan dari organisasi yang bertanggungjawab untuk menyediakan
informasi keuangan dan informasi yang didapatkan dari transaksi data untuk
tujuan pelaporan internal kepada manajer untuk digunakan dalam pengendalian dan
perencanaan sekarang dan operasi masa depan, serta pelaporan eksternal kepada
pemegang saham, pemerintah dan pihak-pihak luar lainnya.” (Robert G.Murdick, Thomas C.Feuller, Joel E.Ross dan diterjemahkan oleh
Jogiyanto, 2001).
“Sistem Informasi Akuntansi adalah
serangkaian dari satu atau lebih komponen yang saling berelasi dan berinteraksi
untuk mencapai suatu tujuan yang terdiri dari pelaku, serangkaian prosedur dan
teknologi informasi.” (Romney & Steinbart,
2001).
“Sistem
Informasi Akuntansi adalah sistem berbasis komputer yang dirancang untuk
mengubah data akuntansi menjadi informasi. Secara lebih luas yaitu mencakup
siklus pemrosesan transaksi, penggunaan teknologi informasi dan pengembangan
sistem informasi.” (George H.Bodnar &
William S, 2003).
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa “Sistem Informasi Akuntansi merupakan
suatu komponen atau sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan yang digunakan
untuk membantu manajemen dalam mengumpulkan, menggolongkan, mengolah dan
menganalisis data masukan (input) menjadi keluaran (output) yang berupa
informasi keuangan yang relevan dan mengkomunikasikan informasi keuangan
tersebut kepada pihak internal dan pihak eksternal perusahaan yang membutuhkan
sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
2.1.3.5
Tujuan
Sisitem Informasi Akuntansi
Sistem
Informasi Akuntansi dibuat untuk memudahkan manajemen dalam mendapat informasi
yang tepat, cepat dan dapat dipercaya bagi pengendalian perusahaan. Dengan
adanya informasi yang dibutuhkan, manajemen dapat melakukan pencegahan terhadap
tindakan – tindakan penyelewengan wewenang peusahaan.
Tujuan
umum Sistem Informasi Akuntansi (Mulyadi,
2001) adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
Menyediakan bagi Pengelolaan kegiatan Usaha
2.
Untuk
Memeperbaiki Informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik
mengenai mutu, ketepatan perjanjian, maupun struktur informasinya
3.
Untuk
memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan Internal yaitu memperbaiki
tingkat kendala (rediability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan
yang lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perbandingan kekayaan perusahaan.
4.
Untuk
mengurangi biaya klerikal dalam penyelengaraan catatan akuntansi.
2.1.3.6
Unsur – Unsur dalam Sistem Informasi Akuntansi
Terdapat
beberapa unsur atau komponen pokok dalam Sistem informasi menurut Wilkinson
(2004 : 2) antara lain :
1.
Sumber
Daya Maunusia
Manusia
merupakan suatu unsur sistem akuntansi yang paling berperan di dalam
pelaksanaan sistem informasi akuntansi, yang menentukan apakah suatu sistem itu
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta apakah sitem tersebut dapat
berperan dalam proses pengambilan keputusan.
2.
Alat
– alat yang digunakan
Alat merupakan unsure dari sistem akuntansi yang digunakan pada saat
terjadi transaksi, pencatatan transaksi sampai dengan dihasilkanya laporan.
Alat yang dimaksud dapat berupa alat sederhana seperti : formulir, catatan,
laporan sampai dengan alat teknologi seperti komputer.
2.1.3.7
Fungsi Sistem Informasi
Menurut
Wilkonson Sistem Informasi mempunyai
lima fungsi sebagai berikut :
1. Pengumpulan
Data
Dalam pengumpulan data terdapat beberapa tahap kegiatan,
dimulai dari pemasukan ke dalam suatu sistem kemudian pencatatan data tersebut
kedalam formulir-formulir yang akan menjadi dokumen perusahaan.
2.
Pemrosesan
Data
Data
yang sudah terkumpul kemudian akan
mengalami beberapa tahap pengolahan agar dapat diubah menjadi informasi.
3.
Manajemen Data
Manajeman data meliputi tiga tahap utama yaitu :
a. Storing,
adalah menempatkan data ke dalam suatu media atau data base.
b. Up dating,
adalah penyesuaian data yang ada dalam proses perencanaan.
c. Retrieving , mengukur
dan menelusuri data.
4.
Pengendalian dan keamanan data
Fungsi utama dari sistem informasi adalah mengamankan dan
meyakinkan akurasi data. Pemeriksaan validitas data merupakan salah satu
langkah pengendalian, langkah-langkah lainya meliputi otorisasi, rekonsiliasi,
verifikasi, dan review.
5. Penyedia
Informasi
Fungsi utama dari sistem ini adalah menyajikan informasi
kepada para pemakainya yang meliputi kegiatan – kegiatan antara lain reporting,
yaitu pelaporan – pelaporan dari data yang telah di proses dan communicating
yang terdiri dari :
a.
Penyajian
laporan dengan sedemikian rupa agar bisa lebih berguna bagi pemakainya.
b. Penyampaian
laporan fisik kepada pemakainya.
2.1.3.8
Sistem dan Prosedur di dalam SIA
Sistem
dan prosedur merupakan bagian intergral tugas manajemen, sehingga tampak adanya
keterkaitan antara pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan keputusan dengan
sistem dan prosedur. :
Sistem
merupakan jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk
melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.
Prosedur
adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam
satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara
seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Dapat
diambil kesimpulan bahwa suatu sistem terdiri dari jaringan prosedur, sedangkan
prosedur merupakan urutan kegiatan klerikal. Kegiatan klerikal dilakukan untuk
mencatat informasi dalam formulir, buku jurnal dan buku besar, kegiatan
tersebut terdiri dari kegiatan menulis, menggandakan, menghitung, memberi kode,
mendaftar, memilih memindahkan dan membandingkan.
2.1.3.9
Sistem Teknik dan Dokumentasi dalam SIA
Teknik sistem merupakan Alat yang digunakan dalam
analisis, desain dan dokumentasi serta memahami kaitan antar-subsitem. Teknik
sistem ini biasanya berupa diagaram. Flowchart merupakan teknik sistem yang
paling sering digunakan. Flowchart merupakan diagram simbol yang menunjukan
arus data dan tahapan operasi dalam sebuah sistem.
Tabel 2.1 Simbol Dasar pada SIA
|
Input/ Output ,
yaitu membuat data tersedia untuk diproses dan mencatat informasi hasil suatu
pemprosesan.data yang telah diproses dikeluarkan dalam bentuk kertas atau
dalam bentuk disk magnetic yang lain.
|
|
Proses menggambarkan
setiap fungsi pengolahan data , sebagai contoh , eksekusi serangkaian operasi
yang menyebabkan perubahn nilai informasi, bentuk informasi atau lokasi
informasi.
|
|
Garis Lurus digunakan
untuk mengaitkan symbol yang satu dengan yang lainya. Garis lurus ini
mengindikasikan urutan informasi dan operasi yang harus disajikan.
|
|
Anotasi
(komentar) mengambarkan deskripsi tambahan atau catatan penjelas.
|
Tabel 2.2 Simbol Input / Output
Spesifik pada SIA
|
Dokumen. Simbol ini
digunakan untuk menggambarkan semua jenis dokumen, yang merupakan formulir
yang digunakan untuk merekam terjadinya transaksi. Nama
dokumen dicantumkan ditengah simbol.
|
|
Penyimpanan Online mengambarkan
fungsi input /output dengan menggunakan berbagai media penyimpanan online ,
seperti disk magnetic, atau optical disk.
|
|
Magneric Tape, Magnetic Disk
,Punched Tape , masing-masing menggambarkan fungsi
input/output media tertentu.
|
|
Input manual , menggambarkan
fungsi input pada saat informasi dimasukan secara manual pada saat
pemrosesan, seperti menggunakan key board , touvh screen, ataupun switch
setting.
|
|
Display menggambarkan
fungsi input /output pada saat pemrosesan dengan menggunakan media video,
printer consule, plotter, dan lain sebagainya.
|
|
Penyimpanan Offline
menggambarkan fungsi penyimpanan informasi offline, tanpa memerhatiakan media
yang digunakan media tertentu.
|
Tabel
2.3 Simbol Proses Khusus dan Tambahan pada SIA
|
Simbol Keputusan menggambarkan
satu keputusan untuk menentuakan operasi mana yang harus dijalankan dari
berbagai alternative jalur operasi yang tersedia
|
|
Proses Predifined
menggambarkan satu prosedur yang terdiri dari satu atau lebih operasi atau
program yang tidak ditentukan pada simbol flowchart yang lain.
|
|
Penghubung
pada halaman yang sama (on page
connector).
|
|
Penghubung
pada halaman yang berbeda (off page
connector).
|
|
Kegiatan manual.
Simbol ini digunakan untuk menggambarkan kegiatan manual. Uaraian singkat
kegiatan manual dicantumkan di dalam simbol.
|
|
Arsip sementara. Simbol ini digunakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan dokumen.
Arsip sementara adalah tempat penyimpanan dokumen yang dokumennya akan
diambil kembali dari arsip tersebut di masa yang akan datang untuk pengolahan
lebih lanjut terhadap dokumen tersebut. Digunakan simbol :
A = menurut abjad
N = menurut nomor urut
T = menurut kronologis, menurut tanggal
|
|
Arsip permanen. Simbol ini digunakan untuk menggambarkan arsip permanen yang merupakan
tempat penyimpanan dokumen yang tidak akan diproses lagi dalam sistem
akuntansi yang bersangkutan.
|
|
Mulai/berakhir (terminal).
Simbol ini digunakan untuk menggambarkan awal dan akhir sebuah sistem
akuntansi.
|
2.1.3.10 Sistem Pengendalian Internal
Proses
Pengendalian Internal suatu organisasi terdiri dari lima elemen menurut COSO
yaitu :
- Lingkungan Pengendalian, merupakan dampak kumulatif atas faktor-faktor untuk membangung,mendukung dan meningkatkan efektivitas kebijakan dan prosedur tertentu.
- Penaksiran Resiko, merupakan proses indentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang memengaruhi tujuan perusahaan.
- Aktivitas Pengendalian, merupakan kebijakan dan prosedur yang dibangun untuk membantu memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanakan dengan baik.
- Informasi dan Komunikasi , Informasi mengacu pada sistem akuntansi organisasi, yang terdiri dari metode dan catatan yang diciptakan untuk mengidentifikasi, merangkai,menganalisis, mengelompokan, mencatat, dan melaporkan transaksi organisasi.
- Monitoring atau pengawasan , melibatkan proses yang berkelanjutan untuk menaksir kualitas pengendalian internal dari waktu ke waktu serta untuk mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.
2.2 Penelitian Terdahulu
Penelitian-penelitian terdahulu yang digunakan
sebagai bahan perbandingan dan referensi dalam penelitian ini antara lain :
Penelitian yang dilakukan oleh Windiyani
Hidayat (2010) mengenai Analisis Penerapan Sistem Informasi Akuntansi dan
Pengendalian Internal pada Pembiayaan Murabahah Bank DKI Unit Usaha Syariah
menunjukkan hasil bahwa penerapan SIA pada pembiayaan murabahah Bank DKI Unit
Usaha Syariah mempunyai beberapa komponen diantaranya,bagian yang terkait
(SDM), dokumen , komputer atau teknilogi informasi, akuntansi murabahah, teknik
dokumentasi dan sistem pengawasan internal. Selain itu dengan pengawasan
internal menurut COSO yang terdiri dari lima elemen, empat diantaranya yaitu
lingkungan pengendalian, penaksiran resiko, aktivitas pengendalian, dan
informasi komunikasi sudah cukup memadai dan berjalan sesuai dengan fungsinya.