Selasa, 12 Juni 2012

Sistem Informasi Akuntansi dan Sistem Pengendalian Internal Pada Pembiayaan Murabahah


BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1 Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

            Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang menyalurkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN-MUI,2003). Definisi ini menegaskan bahwa suatu LKS harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur kesesuaian dengan syariah Islam dan unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, 2009).
           
2.1.1 Pengertian Bank Secara Syariah

            Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurahim, 2009).
            Bank syariah adalah bank yang berdasarkan, antara lain kemitraan, keadilan, transparansi dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip islam (syariah). (Gozali, 2004).

2.1.1.1 Dasar Hukum Bank Syariah


Bank Syariah mempunyai dasar-dasar hukum dalam menjalankan kegiatannya. Adapun landasan hukumnya adalah:
1.    PP No 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil
2.    UU No 7 tahun 1992 Jo UU Perbankan No. 10 tahun 1998
3.     SK Direktur Bank Indonesia No 32/34/Kep/dir K Se BI No 32 /2/UPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah.               

2.1.1.2 Sistem Operasional Bank Syariah

Sistem operasional bank syariah dapat digambarkan dalam figur 2.1. Pada figur 2.1 ditunjukkan mekanisme dengan alur sebagai berikut:




4.      menyalurkan pendapatan                                3. Menerima pendapatan
            Bagi hasil/ bonus                                             Bagi hasil, margin, fee

 










Gambar 2.1 Sistem Operasional Bank Syariah



Keterangan gambar:
Pertama, system operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun dengan skema titipan. Dalam penghimpunan dana dengan skema investasi dari nasabah pemilik dana (shahibul maal), bank syariah berperan sebagai pengelola dana atau biasa disebut dengan mudharib. Adapun pada penghimpunan dengan skema penitipan, bank syariah berperan sebagai penerima titipan.
Kedua, dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang atau jasa yang disediakan oleh bank syariah. Pada saat dana disalurkan dalam bentuk investasi, bank syariah berperan sebagai pemilik dana. Pada saat dana disalurkan dalam kegiatan jual beli, bank syariah berperan sebagai penjual dan pada saat disalurkan dalam kegiatan pengadaan objek sewa, berperan sebagai pemberi sewa.
Ketiga, dari penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa dan berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.
Keempat, pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat wajib sesuai dengan porsi bagi hasil yang disepakati. Adapun penyaluran dana kepada nasabah penitip dana bersifat sukarela tanpa ditetapkan di muka sebelumnya dan biasa disebut dengan istilah bonus.
Kelima, selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam system operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti jasa ATM, transfer, letter of credit, bank garansi dan lain sebagainya. Oleh karena jasa tersebut dilakukan tanpa menggunakan dana dari pemilik dana maupun penitip dana, maka pendapatan yang diperoleh dari jasa tersebut dapat dimiliki sepenuhnya oleh bank syariah tanpa harus dibagi.

2.1.1.3 Prinsip-prinsip Umum  Bank Syariah

Dalam menjalankan usahanya, bank syariah harus tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah. Prinsip itu berpedoman pada Alquran dan Hadits. Prinsip yang diterapkan bank syariah meliputi (Hafidhuddin,2003) :
1.      Prinsip pengharaman riba
Prinsip ini tercermin dari praktek pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus jelas asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari.

2.      Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.
3.      Prinsip Kesamaan
Prinsip ini tercermin dengan menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang sederajat. Kesamaan ini terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.

2.1.1.4 Produk dan Jasa Perbankan Syariah

Produk perbankan terdiri dari produk penyaluran dana (financing), penghimpunan dana (funding) dan jasa (service). Ketiga produk tersebut juga dilakukan bank syariah.
a.      Produk Penyaluran Dana
Produk peyaluran dana pada nasabah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
1.         Pembiayaan dengan prinsip jual beli
2.         Pembiayaan dengan prinsip sewa
3.         Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (investasi)
4.         Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap
1.      Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Produk yang ditawarkan adalah :
1)    Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Aplikasi: Pembiayaan investasi/barang modal, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.

2)    Pembiayaan Salam
Pembiayaan salam adalah perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.
Aplikasi: Pembayaran sektor pertanian, dan produk manufakturing.



3)    Pembiayaan Istisna
Pembiayaan istisna adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Aplikasi: Pembiayaan konstruksi/proyek/produk manufacturing.

2.  Pembiayaan dengan Prinsip Sewa, meliputi yaitu:
 1)  Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Aplikasi: Pembiayaan sewa.

2)   Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina yaitu perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.

3 . Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, yang meliputi:
1)      Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian nisbah keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, pembiayaan proyek, pembiayaan ekspor.

2)   Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan ekspor.

b.      Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrumen tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi, pada bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan pada nama tersebut melainkan berdasarkan pada prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.


1). Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi atas dua, yaitu Wadiah Yad-Dhamanah dan Wadiah Yad-Amanah.
a.       Wadiah Yad-Dhamanah, adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
b.      Wadiah Yad-Amanah, adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai si penitip mengambil kembali titipannya.

  2). Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan istilah shahibul maal, sedang pihak yang mengelola usaha disebut dengan istilah mudharib.



c.       Produk Jasa Keuangan Perbankan
Pelaksanaan fungsi jas keuangan perbankan dapat menggunakan prinsip-prinsip transaksi syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Beberapa prinsip itu adalah prinsip wakalah, kafalah, sharf, dan ijarah.

1). Prinsip Wakalah
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam konteks muamalah, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang (muwakkil) kepada yang lain (wakil) dalam hal-hal yang diwakilkan (Antonio, 2001).
Dalam praktik perbankan, prinsip wakalah dapat digunkan untuk transaksi berikut ini.
1.      Letter of Credit (L/C)
2.      Setoran Kliring
3.      Kliring antarkota
4.      RTGS
5.      Inkaso
6.      Transfer
7.      Transfer valuta asing
8.      Pajak online
9.      Pajak impor
2). Prinsip Kafalah
Al-khafalah merupakan jaminan kewajiban yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ’anhu ’ashil) (Antonion, 2001). Dalam fatwa DSN Nomor 11 Tahun 2000, kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ’anhu ’ashil).

3). Prinsip Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (muhal ’alaih) (Antonio, 2001).

4). Prinsip Sharf
Prinsip sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antarmata uang sejenis maupun antarmata uang berjalan jenis.

5). Prinsip Ijarah
Prinsip ijarah merupakan prinsip yang sangat banyak digunakan dalam pelaksanaan fungsi jasa keuangan bank syariah. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 9 Tahun 2000, disebutkan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/ atau jasa. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang disebut upah-mengupah (Karim, 2004).

2.1.1.5 Pengawasan Internal Bank Syariah

Pengawasan Internal merupakan salah satu elemen dalam sistem pengawasan bank syariah yang merupakan suatu mekanisme internal untuk memberikan jaminan kepatuhan syariah  kepada para stakeholder bank syariah (Ilyas, 2004). Pengawasan internal syariah yang efektif akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan para stakeholder kepada bank syariah dalam menerapkan prinsip dan aturan syariah.
Untuk memastikan bahwa operasional bank syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka bank syariah harus memiliki institusi internal independen yang khusus dalam pengawasan kepatuhan syariah, yaitu dewan pengawas syariah (DPS). Dewan pengawas syariah merupakan badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank syariah yang anggotanya terdiri dari para ahli bidang fiqih muamalah, dan memiliki pengetahuan umum dalam bidang perbankan.
Sistem pengawasan internal syariah ditentukan oleh dua fungsi pengawasan dalam bank syariah yaitu dewan pengawas syariah melalui shari’ah review, dan internal audit melalui internal shari’a review.
Shari’a review merupakan pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah, sehingga dewan pengawas syariah harus memiliki akses yang lengkap dan bebas atas semua dokumen transaksi dan semua informasi yang berasal dari berbagai sumber baik itu saran dari para ahli maupun dari karyawan bank itu sendiri. Tujuan dari shari’a review adalah untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan syariah yang telah difatwakan dan diatur oleh dewan syariah (GSIFI dalam Suprayogi, 2006), sehingga dengan dilakukan shari’a review diharapkan semua aktivitas dan produk bank syariah dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang telah ditetapkan dan diatur dewan pengawas syariah.
Adapun internal shari’a review merupakan fungsi intermediary antara dewan pengawas syariah dengan pihak manajemen yang melakukan segala aktivitasnya berdasarkan petunjuk, fatwa, dan perintah dari dewan pengawas syariah dan manajemen. Oleh karena itu,  internal shari’a review adalah fungsi pengawasan internal syariah untuk menilai dan menguji kepatuhan pihak manajemen secara menyeluruh terhadap aturan dan prinsip-prinsip yariah, fatwa, petunjuk dan perintah yang dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah. Tujuan utama  dari internal shari’a review adalah untuk memastikan bahwa manajemen dari bank syariah melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan prinsip-prinsip dan aturan syariah yang telah ditetapkan oleh dewan pengawas syariah (GSIFI dalam Suprayogi, 2006). Internal shari’a review akan melakukan pengujian dan evaluasi kepatuhan secara menyeluruh atas manajemen bank syariah terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dan aturan syariah, fatwa, arahan, dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah.
Fungsi internal shari’a review dilaksanakan oleh departemen internal audit atau internal control yang memiliki kualifikasi dan independensi yang layak. Adapun ruang lingkup tugasnya adalah pengujian dan penilaian terhadap kecukupan dan efektifitas sistem pengawasan internal syariah dan bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah menjadi tugasnya.

2.1.2  Murabahah Dalam Perbankan Syariah

            Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, 2009).
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 paragraf 5).




2.1.2.1 Syarat-syarat dalam Murabahah :

1.            Mengetahui harga pertama (harga pembelian ). Mengetahui harga pertama adalah syarat sahnya transaksi murabahah.
2.            Mengetahui keuntungan. Keuntungan adalah bagian dari harga (tsaman), sedangkan  mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
3.            Modal hendaklah dari komoditi yang memiliki kesamaan dan sejenis.
4.            Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak dinisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.
5.            Transaksi pertama haruslah sah.
6.            Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli murabahah :
7.            Menurut sebagian besar ulama Hanafiyah,jika cacat yang ada di atas kehendak manusia, maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan bagian yang cacat.
8.            Zufar dan sebagian besar ulama mengatakan bahwa barang yang cacat tidak dijual secara murabahah sehingga menjelaskan cacat tersebut untuk mencegah adanya unsur khianat.
9.            Jika cacat tersebut hasil perbuatan si pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sehingga cacat tersebut dijelaskan. Ini adalah kesepakatan para ulama.
10.        Apabila membeli sesuatu secara angsur (nasi’ah), maka tidak boleh menjualnya secara murabahah sehingga menjelaskannya.

2.1.2.2 Alur Transaksi Murabahah
1. Negosiasi






Rounded Rectangle: Nasabah (Pembeli)

 


                                                  6. Bayar








 
Rounded Rectangle: PEMASOK3.Beli Barang
                                                                                    4. kirim barang

Gambar 2.2 Alur Transaksi Murabahah

Keterangan gambar:
Pertama, dimulai dari pengajuan pembelian barang oleh nasabah. Pada saat itu, nasabah menegosiasikan harga barang, margin, jangka waktu pembayaran, dan besar angsuran perbulan.
Kedua, Bank sebagai penjual selanjutnya mempelajari kemampuan nasabah dalam membayar piutang murabahah. Apabila rencana pembelian barang tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka dibuatlah akad murabahah. Isi akad murabahah setidaknya mencakup berbagai hal agar rukun murabahah dipenuhi dalam transaksi jual beli yang dilakukan.
Ketiga, setelah akad disepakati pada murabahah dengan pesanan, bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada pemasok. Akan tetapi, pada murabahah yanpa pesanan, bank dapat langsung menyerahkan barang kepada nasabah karena telah memilikinya terlebih dahulu. Pembelian barang kepada pemasok dalam murabahah dengan pesanan dapat diwakilkan kepada nasabah atas nama bank. Dokumen pembelian barang tersebut diserahkan oleh pemasok kepada bank.
Keempat, barang yang diinginkan oleh pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah pembeli.
Kelima, setelah menerima barang, nasabah pembeli selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.



2.1.2.3 Pengakuan dan Pengukuran

Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan.
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut .(PSAK 59:Akuntansi Perbankan Syariah,paragraf 52). :
a.       Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat :
a.             Dinilai sebesar biaya perolehan
b.            Jika terjadi penurunan nilai  aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
b.      Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah
a.             Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah
b.            Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
            Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
            Keuntungan murabahah diakui, antara lain:
a.             Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama.
b.             Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut :
a               Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
b               Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai dana sosial.
Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka) adalah sebagai berikut
a.             Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima.
b.             Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
c.             Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.

2.1.2.4 Penyajian

Piutang murabahah disajikan pada akhir periode akuntansi
a.             Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b.             Margin murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.

2.1.2.5 Pengungkapan

Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain :
a.             Rincian piutang murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta dan kualitas piutang dan penyisihan penghapusan piutang murabahah.
b.            Jumlah piutang murabahah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak terkait)
c.             Kebijakan dan metode akuntansi untuk penyisihan, penghapusan dan penanganan piutang murabahah yang bermasalah.
d.            Besarnya piutang murabahah baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank.

2.1.3        Sistem Informasi Akuntansi

2.1.3.1 Pengertian Sistem

“Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.” (Jogiyanto, 2005).
“Sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen atau sumber daya yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.” (George H.Bodnar dan William S.Hopwood, 2001).
“Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.” (Mulyadi, 2001).
Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa “Suatu sistem terdiri dari rangkaian beberapa komponen yang saling berhubungan, berinteraksi untuk melaksanakan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan perusahaan.” Jadi tujuan untuk merancang sistem adalah untuk mencapai tujuan dan sasaran.

2.1.3.2 Pengertian Informasi

            “Informasi adalah data yang berguna untuk diolah sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.” (George H.Bodnar dan William S.Hopwood, 2001).
            “Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.” (Jogiyanto, 2005).
            “Informasi adalah data yang telah tersaring, terorganisir, terealisasi dan saling berhubungan sehingga berguna untuk mencapai tujuan organisasi.” (Riasetiawan, 2004).
            Dari beberapa definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa “Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya, menggambarkan suatu kejadian (event) dan kesatuan nyata (fact and entity) dan digunakan untuk pengambilan keputusan.”




2.1.3.3 Pengertian Akuntansi

            “Akuntansi adalah bahasa atau alat komunikasi bisnis yang dapat memberikan informasi tentang kondisi keuangan (ekonomi) berupa posisi keuangan yang tertuang dalam jumlah kekayaan, utang dan modal suatu bisnis dan hasil usahanya pada suatu waktu atau periode.” (Sofyan Syafri Harahap, 2004).
            “Akuntansi dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi.” (Al.Haryono Jusup, 2005). Dari definisi ini menunjukkan bahwa kegiatan akuntansi merupakan tugas yang kompleks dan menyangkut bermacam-macam kegiatan.

2.1.3.4 Pengertian Sistem Informasi Akuntansi

            “Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan kegiatan-kegiatan dari organisasi yang bertanggungjawab untuk menyediakan informasi keuangan dan informasi yang didapatkan dari transaksi data untuk tujuan pelaporan internal kepada manajer untuk digunakan dalam pengendalian dan perencanaan sekarang dan operasi masa depan, serta pelaporan eksternal kepada pemegang saham, pemerintah dan pihak-pihak luar lainnya.” (Robert G.Murdick, Thomas C.Feuller, Joel E.Ross dan diterjemahkan oleh Jogiyanto, 2001).
            “Sistem Informasi Akuntansi adalah serangkaian dari satu atau lebih komponen yang saling berelasi dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan yang terdiri dari pelaku, serangkaian prosedur dan teknologi informasi.” (Romney & Steinbart, 2001).
            “Sistem Informasi Akuntansi adalah sistem berbasis komputer yang dirancang untuk mengubah data akuntansi menjadi informasi. Secara lebih luas yaitu mencakup siklus pemrosesan transaksi, penggunaan teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi.” (George H.Bodnar & William S, 2003).
            Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa “Sistem Informasi Akuntansi merupakan suatu komponen atau sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan yang digunakan untuk membantu manajemen dalam mengumpulkan, menggolongkan, mengolah dan menganalisis data masukan (input) menjadi keluaran (output) yang berupa informasi keuangan yang relevan dan mengkomunikasikan informasi keuangan tersebut kepada pihak internal dan pihak eksternal perusahaan yang membutuhkan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

2.1.3.5  Tujuan Sisitem Informasi Akuntansi

            Sistem Informasi Akuntansi dibuat untuk memudahkan manajemen dalam mendapat informasi yang tepat, cepat dan dapat dipercaya bagi pengendalian perusahaan. Dengan adanya informasi yang dibutuhkan, manajemen dapat melakukan pencegahan terhadap tindakan – tindakan penyelewengan wewenang peusahaan.
Tujuan umum Sistem Informasi Akuntansi (Mulyadi, 2001) adalah sebagai berikut  :
1.      Untuk Menyediakan bagi Pengelolaan kegiatan Usaha
2.      Untuk Memeperbaiki Informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan perjanjian, maupun struktur informasinya
3.      Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan Internal yaitu memperbaiki tingkat kendala (rediability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan yang lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perbandingan kekayaan perusahaan.
4.      Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelengaraan catatan akuntansi.

2.1.3.6  Unsur – Unsur dalam Sistem Informasi Akuntansi

Terdapat beberapa unsur atau komponen pokok dalam Sistem informasi menurut Wilkinson (2004 : 2) antara lain :
1.      Sumber Daya Maunusia
Manusia merupakan suatu unsur sistem akuntansi yang paling berperan di dalam pelaksanaan sistem informasi akuntansi, yang menentukan apakah suatu sistem itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta apakah sitem tersebut dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan.
2.      Alat – alat yang digunakan
Alat merupakan unsure dari  sistem akuntansi yang digunakan pada saat terjadi transaksi, pencatatan transaksi sampai dengan dihasilkanya laporan. Alat yang dimaksud dapat berupa alat sederhana seperti : formulir, catatan, laporan sampai dengan alat teknologi seperti komputer.

2.1.3.7  Fungsi Sistem Informasi

Menurut Wilkonson Sistem Informasi mempunyai lima fungsi sebagai berikut :
1.   Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data terdapat beberapa tahap kegiatan, dimulai dari pemasukan ke dalam suatu sistem kemudian pencatatan data tersebut kedalam formulir-formulir yang akan menjadi dokumen perusahaan.
2.      Pemrosesan Data
Data yang sudah terkumpul kemudian akan  mengalami beberapa tahap pengolahan agar dapat diubah menjadi informasi.
3.   Manajemen Data
Manajeman data meliputi tiga tahap utama yaitu :
a.       Storing, adalah menempatkan data ke dalam suatu media atau data base.
b.      Up dating, adalah penyesuaian data yang ada dalam proses perencanaan.
c.       Retrieving , mengukur dan menelusuri data.
4.   Pengendalian dan keamanan data
Fungsi utama dari sistem informasi adalah mengamankan dan meyakinkan akurasi data. Pemeriksaan validitas data merupakan salah satu langkah pengendalian, langkah-langkah lainya meliputi otorisasi, rekonsiliasi, verifikasi, dan review.
5.   Penyedia Informasi
Fungsi utama dari sistem ini adalah menyajikan informasi kepada para pemakainya yang meliputi kegiatan – kegiatan antara lain reporting, yaitu pelaporan – pelaporan dari data yang telah di proses dan communicating yang terdiri dari :
a.       Penyajian laporan dengan sedemikian rupa agar bisa lebih berguna bagi pemakainya.
b.      Penyampaian laporan fisik kepada pemakainya.





2.1.3.8  Sistem dan Prosedur di dalam SIA

Sistem dan prosedur merupakan bagian intergral tugas manajemen, sehingga tampak adanya keterkaitan antara pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan keputusan dengan sistem dan prosedur. :
Sistem merupakan jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Dapat diambil kesimpulan bahwa suatu sistem terdiri dari jaringan prosedur, sedangkan prosedur merupakan urutan kegiatan klerikal. Kegiatan klerikal dilakukan untuk mencatat informasi dalam formulir, buku jurnal dan buku besar, kegiatan tersebut terdiri dari kegiatan menulis, menggandakan, menghitung, memberi kode, mendaftar, memilih memindahkan dan membandingkan.           

2.1.3.9  Sistem Teknik dan Dokumentasi dalam SIA

            Teknik sistem merupakan Alat yang digunakan dalam analisis, desain dan dokumentasi serta memahami kaitan antar-subsitem. Teknik sistem ini biasanya berupa diagaram. Flowchart merupakan teknik sistem yang paling sering digunakan. Flowchart merupakan diagram simbol yang menunjukan arus data dan tahapan operasi dalam sebuah sistem.

Tabel 2.1 Simbol Dasar pada SIA
Input/ Output , yaitu membuat data tersedia untuk diproses dan mencatat informasi hasil suatu pemprosesan.data yang telah diproses dikeluarkan dalam bentuk kertas atau dalam bentuk disk magnetic yang lain. 
Proses menggambarkan setiap fungsi pengolahan data , sebagai contoh , eksekusi serangkaian operasi yang menyebabkan perubahn nilai informasi, bentuk informasi atau lokasi informasi.
Garis Lurus digunakan untuk mengaitkan symbol yang satu dengan yang lainya. Garis lurus ini mengindikasikan urutan informasi dan operasi yang harus disajikan.
Anotasi (komentar) mengambarkan deskripsi tambahan atau catatan penjelas.
Tabel 2.2 Simbol Input / Output Spesifik pada SIA

Dokumen. Simbol ini digunakan untuk menggambarkan semua jenis dokumen, yang merupakan formulir yang digunakan untuk merekam terjadinya transaksi. Nama dokumen dicantumkan ditengah simbol.
Penyimpanan Online mengambarkan fungsi input /output dengan menggunakan berbagai media penyimpanan online , seperti disk magnetic, atau optical disk.
Magneric Tape, Magnetic Disk ,Punched Tape , masing-masing menggambarkan fungsi input/output media tertentu.

Input manual , menggambarkan fungsi input pada saat informasi dimasukan secara manual pada saat pemrosesan, seperti menggunakan key board , touvh screen, ataupun switch setting.


       


Display menggambarkan fungsi input /output pada saat pemrosesan dengan menggunakan media video, printer consule, plotter, dan lain sebagainya.
            
          
           
Penyimpanan Offline menggambarkan fungsi penyimpanan informasi offline, tanpa memerhatiakan media yang digunakan media tertentu.
Tabel 2.3 Simbol Proses Khusus dan Tambahan pada SIA

Simbol Keputusan menggambarkan satu keputusan untuk menentuakan operasi mana yang harus dijalankan dari berbagai alternative jalur operasi yang tersedia

Proses Predifined menggambarkan satu prosedur yang terdiri dari satu atau lebih operasi atau program yang tidak ditentukan pada simbol flowchart yang lain.
Penghubung pada halaman yang sama (on page connector).
Penghubung pada halaman yang berbeda (off page connector).

Kegiatan manual. Simbol ini digunakan untuk menggambarkan kegiatan manual. Uaraian singkat kegiatan manual dicantumkan di dalam simbol.

Arsip sementara. Simbol ini digunakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan dokumen. Arsip sementara adalah tempat penyimpanan dokumen yang dokumennya akan diambil kembali dari arsip tersebut di masa yang akan datang untuk pengolahan lebih lanjut terhadap dokumen tersebut. Digunakan simbol :
A = menurut abjad
N = menurut nomor urut
T = menurut kronologis, menurut tanggal
Arsip permanen. Simbol ini digunakan untuk menggambarkan arsip permanen yang merupakan tempat penyimpanan dokumen yang tidak akan diproses lagi dalam sistem akuntansi yang bersangkutan.

 
Mulai/berakhir (terminal). Simbol ini digunakan untuk menggambarkan awal dan akhir sebuah sistem akuntansi.

2.1.3.10  Sistem Pengendalian Internal
Proses Pengendalian Internal suatu organisasi terdiri dari lima elemen menurut COSO yaitu :
  1. Lingkungan Pengendalian, merupakan dampak kumulatif atas faktor-faktor untuk membangung,mendukung dan meningkatkan efektivitas kebijakan dan prosedur tertentu.
  2. Penaksiran Resiko, merupakan proses indentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang memengaruhi tujuan perusahaan.
  3. Aktivitas Pengendalian, merupakan kebijakan dan prosedur yang dibangun untuk membantu memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanakan dengan baik.
  4. Informasi dan Komunikasi , Informasi mengacu pada sistem akuntansi organisasi, yang terdiri dari metode dan catatan yang diciptakan untuk mengidentifikasi, merangkai,menganalisis, mengelompokan, mencatat, dan melaporkan transaksi organisasi.
  5. Monitoring atau pengawasan , melibatkan proses yang berkelanjutan untuk menaksir kualitas pengendalian internal dari waktu ke waktu serta untuk mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.



2.2       Penelitian Terdahulu

Penelitian-penelitian terdahulu yang digunakan sebagai bahan perbandingan dan referensi dalam penelitian ini antara lain :
            Penelitian yang dilakukan oleh Windiyani Hidayat (2010) mengenai Analisis Penerapan Sistem Informasi Akuntansi dan Pengendalian Internal pada Pembiayaan Murabahah Bank DKI Unit Usaha Syariah menunjukkan hasil bahwa penerapan SIA pada pembiayaan murabahah Bank DKI Unit Usaha Syariah mempunyai beberapa komponen diantaranya,bagian yang terkait (SDM), dokumen , komputer atau teknilogi informasi, akuntansi murabahah, teknik dokumentasi dan sistem pengawasan internal. Selain itu dengan pengawasan internal menurut COSO yang terdiri dari lima elemen, empat diantaranya yaitu lingkungan pengendalian, penaksiran resiko, aktivitas pengendalian, dan informasi komunikasi sudah cukup memadai dan berjalan sesuai dengan fungsinya.