Senin, 28 November 2011

Good Corporate Goverment (GCG)

Guys,, sekarang aku mau nulis tentang Good Corporate Government (GCG).

Udah pada tau belum apa itu GCG???
Ok,, aku akan mulai dari pengertian GCG.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Namun, aku akan menjelaskan sedikit pengertian dari Good Corporate Government (GCG).
Dari sumber yang aku baca, pengertian Good Corporate Government (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hokum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Sekarang udah taukan apa itu GCG?? Pastinya…
Nah,, tujuan utama dari GCG itu sendiri adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.
Setelah itu, aku akan menyebutkan prinsip-prinsip dari GCG. Prinsip-prinsip GCG yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 hal, yaitu:
1.       Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholder);
2.  Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3.       Peranan stareholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholder);
4.       Keterbukaan dan Transparasi (Disclosure and Transparency) dan
5.       Akuntabilitas Dewan Komisaris/ Direksi (The Responsibilities of The Board).
Sedangkan prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut:
1.Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan resiko keuangan perusahaan.
3. Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5.Pertanggungjawaban (responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan dalam perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Emmm,,sekarang udah jelaskan pengertian dari GCG, tujuannya, dan prinsip-prinsipnya.
Semoga tulisan aku ini bermanfaat… J

Sabtu, 05 November 2011

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Guys,,Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus dong atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK????

APA SICH KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK ITU????

Bingung yach…??? J

Ok,, aku akan jelasin apa itu kode etik akuntan publik.

Menurut buku yang aku baca, kode etik akuntan publik itu sebelumnya bernama Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Sedangkan pengertian dari kode etik akuntan publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Sekarang udah tau kan apa itu kode etik akuntan publik??

Eiitsss,,dari definisi di atas ada istilah Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Apakah kalian tau istilah tersebut???

Emmm,,aku coba jelasin dech…

Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) itu adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
End kalau Kantor Akuntan Publik (KAP) itu sendiri adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Sekarang udah pahamkan??

Nah,Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Sedangkan bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Pada bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi. Apa aja sich Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia???
Ok,,menurut sumber yang aku dapat, menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Sedangkan prinsip-prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Publik itu ada delapan. Kalian mau tau kedelapan prinsip itu?? Yuk, kita bahas satu persatu…
·         Prinsip yang pertama ada tanggungjawab profesi
·         Prinsip yang kedua itu kepentingan publik
·         Prinsip yang ketiga yaitu integritas
·         Prinsip yang keempat ada obyektivitas
·         Prinsip yang kelima adalah Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Prinsip yang keenam is kerahasiaan
·         Prinsip yang ketujuh yaitu Perilaku Profesional
·         Dan yang terakhir adalah Standar Teknis.

Emmm,,banyak banget yiak prinsipnya?? Hadooohh pusing juga.. J












Sorbane-Oxley

Sorbane-Oxley

Apaan sich itu???
Emmmm,,Sebenernya aku juga baru denger sich Sorbone Oxley itu. Ya udah ayoo kita cari tahu bersama..!!

Guys,,Sorbone Oxley kadang juga disingkat SOx atau Sarbox. Menurut sumber yang aku baca, sorbone oxley merupakan hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom.

Dari pengertian di atas disebutkan sorbone oxley merupakan hukum federal Amerika Serikat sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal.
Nah apa sich skandal-skandal itu??
Skandal itu adalah Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional.

Akta dari Sarbanes-Oxley itu sendiri diberi nama berdasarkan dua sponsornya, yaitu Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush. Wooooww hebat yach… J

Dan menurut sumber yang aku baca Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Jadi gitu teman-teman…

Guys,,dalam suatu aturan pasti ada yang namanya pro dan kontra, Sarbanes-Oxley juga menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Berikut ini aku akan beritahu perdebatan tersebut.

Yang pertama aku akan beritahu dahulu yang pro terhadap Sarbanes-Oxley, dari sumber yang aku dapat mengatakan bahwa, Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan.

Nahh,,setelah kita tahu yang pro terhadap Sarbanes-Oxley, aku akan memberitahu alasan yang menolak aturan tersebut, para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing. Emmmm,,pusing juga yach…???

Teman-teman, Sarbox juga menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Jadi begitu teman-teman. Sekarang udah pahamkan tentang Sarbanes-Oxley??

Semoga artikel aku ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya… J